PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA, SMK, SLB DAN SEKOLAH
BERASRAMA NEGERI
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
Dasar Hukum
•
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23
•
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan
•
Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
•
Peraturan Gubernur
No. 40 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Serta
Sekolah Berasrama Negeri
Daya Tampung
•
Jumlah ruang kelas
yang tersedia
•
Jumlah pendidik
•
Jumlah tenaga
kependidikan
•
Ketersediaan ruang
praktik dan peralatan (SMK)
Jadwal PPDB
A. Sosialisasi
a. Sosialisasi Melalui Media
Massa : 04 s.d 8 Juni 2020
b. Sosialisasi Kacabdin, Korwas
dan MKKS : 09 sd 10
Juni 2020
c. Bimtek Tim Support IT (Operator PPDB) :
16 s.d 19 Juni 2020
B. Pendaftaran SMK
1. Tahap Pertama (1)
a. Tes Minat Bakat : 10 s.d 18 Juni 2020
b. Pendaftaran dan Seleksi : 22
s.d 25 Juni 2020
c. Pengumuman : 27 Juni 2020
d. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima :
27 s.d 28 Juni 2020
2.
Tahap Kedua (2)
a. Tes
Minat Bakat : 26 s.d 28 Juni 2020
b. Pendaftaran dan Seleksi : 29
Juni s.d 01 Juli 2020
c. Pengumuman : 02 Juli 2020
d. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima :
03 s.d 04 Juli 2020
C.
Pendaftaran Sekolah Berasrama
a.
Pendaftaran dan Seleksi : 16
s.d 18 Juni 2020
b. Pengumuman : 19 Juni 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima :
19 s.d 21 Juni 2020
D. Pra Pendaftaran
(bagi yang lulus sebelum tahun 2020, luar provinsi dan
paket B) : 16 s.d 18 Juni 2020
E. Pendaftaran SMA melalui Jalur
Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua
1. Tahap Pertama (1)
a.
Pendaftaran dan Seleksi : 22
s.d 25 Juni 2020
b. Pengumuman : 27 Juni 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima :
27 s.d 28 Juni 2020
2.
Pendaftaran SMA
Melalui Jalur Prestasi
a.
Pendaftaran dan Seleksi :
29 Juni s.d 01 Juli 2020
b. Pengumuman : 02 Juli 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima : 03 s.d 04 Juli
2020
F.
Pendaftaran SMA Melalui Jalur Prestasi Tahap Kedua khusus untuk pemenuhan jalur
zonasi (2)
a.
Pendaftaran dan Seleksi :
06 s.d 09 Juli 2020
b. Pengumuman : 10 Juli 2020
c. Pendaftaran Ulang Calon Yang di Terima :
10 s.d 11 Juli 2020
G. Hari Pertama Sekolah : 13 Juli 2020
(Website pendaftaran : Http://ppdbsumbar2020.id)
JALUR PPDB SLB
Melalui
jalur penilaian/assesment individu yang dikeluarkanoleh lembaga resmi atau
professional.
Pra Pendaftaran
Bagi calon peserta didik yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran
2019/2020 terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran di http://ppdbsumbar2020.id
PENDAFTARAN
Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan
SMA dalam zonasi dan/atau 2 (dua) satuan pendidikan SMK.
Calon peserta didik yang
memilih SMK dapat memilih 2 (dua) kompetensi
keahlian yang berbeda pada satu satuan pendidikan dan/atau 2 (dua)
satuan pendidikan yang berbeda kompetensi keahlian yang sama.
PENDAFTARAN SMA/SMK
•
Pendaftaran PPDB untuk SMA dan SMK dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) dengan mendaftar langsung
melalui alat komunikasi berbasis teknologi informasi
•
Dalam
hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka pendaftaran
dilakukan melalui mekanisme luar jaringan (luring) diatur oleh satuan pendidikan yang diketahui oleh Kepala Dinas melalui Cabang
Dinas atau Bidang Teknis.
PENDAFTARAN
SLB
Dilakukan
melalui pendaftaran luar jaringan pada satuan pendidikan dengan membawa
fotokopi hasil penilaian/assesment individu yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atau
professional.
SELEKSI SMA
Jalur
zonasi berdasarkan:
•
Jarak terdekat
dalam wilayah zonasi yang dibuktikan dengan KK.
•
Surat keterangan
domisili paling singkat 1 (satu) tahun (pengganti KK)
•
Jika
terdapat jarak sama, maka dipertimbangkan
berdasarkan umur tertinggi
SELEKSI SMA
•
Jalur afirmasi
dilaksanakan berdasarkan kartu PKH, PIP, Jamkesmas atau kartu sejenis
•
Jalur inklusif berdasarkan
dokumen hasil penilaian/assesment
•
Jalur perpindahan
tugas orang tua/wali berdasarkan surat pindah tugas orang tua/wali dari
instansi/lembaga tempat bertugas.
SELEKSI SMA
Prestasi Akademik
•
Akumulasi
nilai rapor semester I sampai dengan semester V mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA;
•
Jika
terdapat kesamaan nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan
rerata nilai mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
SELEKSI SMA
1. Prestasi Non Akademik
•
Hasil
perlombaan dan/atau penghargaan perorangan di bidang non-akademik pada tingkat
tertinggi;kelompok mata pelajaran IPA dan
Matematika minimal 75 (tujuh puluh lima).
•
Jika
terdapat nilai yang sama maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan
rerata nilai Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
2.
Jalur Tahfizh
·
Memiliki
sertifikat Tahfizh Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
·
Tahfizh
Al-Qur’an minimal 2 (dua) Juz dan rerata rapor semester I sampai dengan
semester V kelompok mata pelajaran IPA dan
Matematika minimal 75 (tujuh puluh lima).
SELEKSI SMK
1.
Seleksi Nilai Rapor
·
Akumulasi nilai
rapor semester I sd
semester V mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
·
Jika terdapat kesamaan
nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai mata
pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Inggris.
2.
Prestasi Non Akademik
·
Hasil perlombaan
dan/atau penghargaan perorangan di bidang non-akademik pada tingkat tertinggi;
dan
·
Jika terdapat nilai
yang sama maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai
Matematika, IPA dan Bahasa Inggris
3.
Jalur Tahfizh
·
Memiliki
sertifikat Tahfizh Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; dan
·
Tahfizh
Al-Qur’an minimal 2 (dua) Juz dan rerata rapor semester I sampai dengan
semester V kelompok mata pelajaran IPA dan
Matematika minimal 75 (tujuh puluh lima)
•
Seleksi Jalur inklusif
dilaksanakan berdasarkan dokumen hasil penilaian/assessment individu
dari lembaga yang berwenang atau professional.
•
Seleksi
jalur anak guru dan tenaga kependidikan dilaksanakan
berdasarkan dokumen KK dan surat keterangan tugas guru dan tenaga kependidikan
dari satuan pendidikan
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG
•
Calon
peserta didik yang diterima,diumumkan dan mendaftar ulang
secara daring di laman http://ppdbsumbar2020.id.
•
Dalam
hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka pendaftaran ulang dilakukan
langsung pada satuan pendidikan.
•
Calon peserta yang
dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan,
dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
Pemenuhan Daya Tampung
Dalam hal daya tampung pada Satuan Pendidikan SMA belum terpenuhi maka
dibuka pendaftaran melalui jalur zonasi dengan ketentuan calon peserta didik belum
diterima pada Satuan
Pendidikan
lain.
Dalam hal proses penerimaan peserta didik telah selesai dan
ternyata daya tampung pada Satuan Pendidikan tertentu belum terpenuhi, maka kepala satuan pendidikan dapat
mengajukan permohonan untuk pemenuhan daya tampung kepada Kepala Dinas melalui
Kepala Cabang Dinas atau Bidang Teknis.
Seleksi
•
PPDB
Sekolah Berasrama berdasarkan akumulasi nilai rapor semester I sd semester
V untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
dengan kuota 40% (empat puluh persen) dari daya tampung.
•
PPDB
Sekolah Berasrama berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan perorangan
di bidang non-akademik bersifat individu dengan nilai rerata rapor semester I
sampai dengan semester V kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 80
dengan kuota 30% dari daya tampung.
•
PPDB
Sekolah Berasrama berdasarkan Tahfizh Al-Qur’an minimal 3 (tiga) Juz dan rerata
rapor semester I sd semester
V kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 80 dengan kuota 30% dari
daya tampung.
•
Calon peserta didik
baru Sekolah Berasrama berasal dari anak guru dan tenaga kependidikan dapat
diterima pada tempat bertugas orang tua maksimal 2 (dua) orang setiap rombongan
belajar yang dibuktikan dengan KK.
Pengumuman dan Daftar Ulang
•
Calon
peserta didik Sekolah Berasrama yang diterima, mendaftar ulang secara daring di
laman http://ppdbsumbar2020.id.
•
Dalam
hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka pendaftaran ulang dilakukan
langsung pada satuan pendidikan.
•
Calon peserta yang
dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan,
dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
SANKSI
Apabila calon peserta didik terbukti
memalsukan dokumen persyaratan pendaftaran peserta didik baru dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPDB pada saat pandemi dilaksanakan oleh
satuan pendidikan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan wabah
Covid-19